Umat Muslim memandang ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan tertinggi kepada Allah SWT. Namun, Anda harus memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi kriteria tertentu agar ibadah bernilai pahala dan sah secara syariat. Oleh karena itu, memahami syarat hewan qurban menjadi kewajiban bagi setiap pequrban.
Kriteria ini sangat krusial, terutama saat Anda bersiap menyambut Hari Raya Idul Adha. Artikel ini akan mengupas tuntas standar kelayakan hewan, mulai dari jenis hingga status kepemilikannya.
1. Harus Berasal dari Hewan Ternak (Bahimatul Al-An’am)
Syarat utama yang harus Anda perhatikan adalah jenis hewannya. Syariat Islam menetapkan bahwa hewan qurban harus berasal dari kelompok Bahimatul Al-An’am. Di Indonesia, masyarakat umumnya menggunakan sapi, kambing, domba, atau kerbau. Sementara itu, penduduk di wilayah Timur Tengah sering memilih unta.
Jadi, Anda tidak bisa menggunakan hewan di luar kategori ini, seperti ayam atau bebek. Meskipun harga hewan tersebut mahal, qurban Anda tetap tidak sah secara hukum Islam.
2. Pastikan Status Kepemilikan Sah
Selain jenisnya, Anda wajib memiliki hewan tersebut secara halal. Artinya, hewan itu merupakan milik pribadi atau hasil pembelian yang sah. Anda dilarang keras berkurban menggunakan hewan hasil curian, rampasan, atau hewan yang masih dalam sengketa.
Selanjutnya, jika Anda melakukan patungan sapi untuk 7 orang, pastikan setiap anggota kelompok memiliki niat tulus untuk beribadah. Kesamaan niat ini menjadi pondasi utama keabsahan qurban kolektif.
3. Mencapai Usia Minimal (Musinnah)
Kriteria usia merupakan elemen paling krusial dalam syarat hewan qurban. Syariat memberikan standar usia minimal yang berbeda untuk setiap jenis hewan:
- Kambing: Harus berumur minimal 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.
- Domba: Berumur minimal 6 bulan (jika gigi sudah tanggal/poel) atau 1 tahun.
- Sapi/Kerbau: Wajib berumur minimal 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
- Unta: Harus mencapai umur minimal 5 tahun.
Untuk memastikan hal ini, Anda dapat mengecek gigi seri depan hewan. Jika gigi tersebut sudah tanggal dan berganti (poel), berarti hewan telah cukup umur.
4. Bebas dari Cacat Fisik yang Jelas
Rasulullah SAW melarang penggunaan hewan yang memiliki cacat fisik berat. Pastikan Anda menghindari empat kondisi berikut ini:
- Buta: Salah satu mata atau kedua mata hewan mengalami kebutaan.
- Sakit: Hewan menderita penyakit yang terlihat jelas atau tampak sangat lemas.
- Pincang: Kaki hewan pincang sehingga ia kesulitan berjalan normal.
- Sangat Kurus: Kondisi fisik yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Oleh sebab itu, periksalah mata, kaki, dan kelincahan hewan secara teliti sebelum Anda membelinya di peternakan.
5. Hewan Tidak Sedang Hamil atau Menyusui
Meskipun para ulama memiliki perbedaan pendapat, mayoritas menyarankan agar Anda tidak menyembelih hewan yang sedang hamil atau menyusui. Langkah ini menunjukkan prinsip kasih sayang terhadap makhluk hidup. Selain itu, hewan yang sehat tanpa beban biologis tersebut akan memberikan kualitas daging terbaik bagi penerima manfaat.
Baca Juga : Dari Tangan Dermawan, Hadir Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Lansia di Hari Jum’at
6. Sembelih pada Waktu yang Tepat
Ibadah qurban terikat oleh batasan waktu. Anda harus melaksanakan penyembelihan setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Batas akhirnya adalah sebelum matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, yaitu 13 Dzulhijjah. Jika Anda menyembelihnya sebelum shalat Id, maka tindakan tersebut hanya terhitung sebagai sedekah biasa, bukan qurban.
7. Memurnikan Niat untuk Beribadah
Amal ibadah sangat bergantung pada niat pelakunya. Oleh karena itu, kuatkanlah niat hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT saat membeli dan menyembelih hewan. Niat yang tulus inilah yang membedakan ibadah qurban dengan sekadar aktivitas memotong hewan untuk konsumsi.
Dengan mengikuti panduan syarat hewan qurban di atas, kini Anda bisa memilih hewan dengan lebih tenang. Segera siapkan hewan terbaik sebagai bentuk rasa syukur atas limpahan rezeki yang telah Anda terima.
Kami mengundang Anda untuk menyalurkan kurban terbaik melalui Yayasan Pacitan Putra Mandiri.
Rekening Kami :
- BANK BRI: 0067.01.004669.53.1
- BANK MANDIRI: 171.00.999201.1
- BANK JATIM: 0212428345
a.n Yayasan Pacitan Putra Mandiri
Mari wujudkan Idul Adha yang lebih bermakna; segera amankan hewan kurban Anda hari ini dan tebar kebahagiaan untuk mereka yang menanti.






